Bawaslu Purworejo Tunda Masa Tugas Pengawas Ad Hoc

Bawaslu Purworejo Tunda Masa Tugas Pengawas Ad Hoc

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Masa tugas pengawas Ad Hoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Purworejo ditunda. Penundaan masa tugas tersebut berlaku untuk Panwaslu Kecamatan, Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa yang dimulai sejak Selasa (31/3). Penundaan masa tugas berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0252/K. BAWASLU/PM.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan, SE penundaan masa tugas dari Bawaslu RI tersebut sudah diinformasikan kepada jajaran pengawas kecamatan melalui jejaring Group WhatsApp. “Harapannya pengawas di kecamatan dan kelurahan/desa dapat memahami situasi dan kondisi akibat pandemi covid-19,” katanya. Menindaklanjuti SE tersebut, kata Kholiq Bawaslu Purworejo membuat surat keputusan pemberhentian sementara masa tugas pengawasan. “Selama penundaan masa tugas Pengawas Ad Hoc tetap melakukan penerapan protokole kesehatan untuk mencegah penyakit covid-19,” kata Kholiq melalui video teleconferrence bersama Panwaslu Kecamatan, kemarin. Koordinator Pengawasan Anik Ratnawati SPd mengatakan, pengawas Ad Hoc dapat memanfaatkan waktu masa penundaan untuk mempelajari dan memahami regulasi pengawasan. “Bagi panwaslu kecamatan yang baru dimohon bisa memanfaatkan waktu untuk memahami regulasi,” kata Anik. Baca Juga Wakil Walikota Magelang Bikin Dapur Umum, Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi Corona Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Purworejo Didik Budi Prasetyo SSos MM mengatakan, staf keuangan di Bawaslu Kabupaten juga akan menutup kas kecamatan. Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo belum menerima surat resmi terkait penundaan pelaksanan pemilihan kepada daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang. KPU Purworejo pun masih menunggu surat resmi dari pusat. Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim mengungkapkan, terkait dengan penundaan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini karena wabah virus corona pihaknya belum menerima surat resmi. Hingga saat ini KPU Purworejo masih menunggu instruksi dari KPU Pusat. \"Kami masih menunggu surat resminya. Nanti kalau sudah turun kita tinggal menidaklanjuti intruksi dari pusat,” katanya, Selasa (31/3). Sebelumnya, Dulrokhim menuturkan ada beberapa tahapan yang harus ditunda karena adanya wabah virus corona. Penundaan ini sampai batas yang belum ditentukan. \"Ada beberapa tahapan yang ditunda. Seperti pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan penyusunan daftar pemilih,\" katanya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: